Logo Sulselsatu

Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2020 16:11

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar menetapkan eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras tidak dapat membuktikan tuduhannya teradap Nurdin Abdullah yang menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha di Pilgub Sulsel 2018.

Baca juga: Jumras-soal-mahar-pilgub-dan-proyek.html" aria-label="“NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek” (Edit)">NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek

Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah

Jumras ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/1/2020). Penyidik mengagendakan pemeriksaan berikutnya pekan ini.

Baca juga: Jumras-gugat-nurdin-abdullah.html">Dinonjobkan, Jumras Gugat Nurdin Abdullah

“Untuk pemeriksaan berikutnya kita agendakan pekan ini,” kata Indratmoko di kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar

Baca juga: Jumras-siap-hadapi-nurdin-abdullah-di-pengadilan.html">Diancam Dipidanakan, Jumras Siap Hadapi Nurdin Abdullah di Pengadilan

Perbuatan Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Sulsel memutuskan untuk hak angket kepada Nurdin Abdullah terkait sejumlah masalah di awal-awal pemerintahannya.

Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar

Jumras merupakan salah satu saksi yang dipanggil panitia hak angket. Jumras adalah eks kepala Biro Pembangunan yang kemudian dicopot Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya di rapat pansus hak angket DPRD Sulsel, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima aliran dana dari oknum pengusaha untuk digunakan di Pilgub 2018.

Tudingan tersebut kemudian dibantah Nurdin Abdullah dan mengancam mempidanakan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...