Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras tidak dapat membuktikan tuduhannya teradap Nurdin Abdullah yang menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha di Pilgub Sulsel 2018.
Baca juga: NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek
Jumras ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/1/2020). Penyidik mengagendakan pemeriksaan berikutnya pekan ini.
Baca juga: Dinonjobkan, Jumras Gugat Nurdin Abdullah
“Untuk pemeriksaan berikutnya kita agendakan pekan ini,” kata Indratmoko di kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Diancam Dipidanakan, Jumras Siap Hadapi Nurdin Abdullah di Pengadilan
Perbuatan Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Sulsel memutuskan untuk hak angket kepada Nurdin Abdullah terkait sejumlah masalah di awal-awal pemerintahannya.
Jumras merupakan salah satu saksi yang dipanggil panitia hak angket. Jumras adalah eks kepala Biro Pembangunan yang kemudian dicopot Nurdin Abdullah.
Dalam kesaksiannya di rapat pansus hak angket DPRD Sulsel, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima aliran dana dari oknum pengusaha untuk digunakan di Pilgub 2018.
Tudingan tersebut kemudian dibantah Nurdin Abdullah dan mengancam mempidanakan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News