Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur, Jumras Tetap Pegawai Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.
Penetapan tersangka pejabat pemprov tersebut setelah penyidik Polrestabes Makassar gelar perkara.
Baca juga: Jumras Diperiksa Penyidik Polrestabes Soal Mahar Politik NA di Pilgub
Menanggapi hal ini, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan, menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Jumras masih terduga, pemprov belum bisa bersikap.
Baca juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah
“Kalau sudah ada vonis pengadilan, baru bisa kita tentukan sikap,” kata Hayat saat dihubungi Sulselsatu.com, Selasa (7/1/2020) malam.
Hayat mengatakan, jadi tersangka, tidak mengubah status Jumras sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, termasuk gaji tetap jalan.
“Jangka waktu vonis pengadilan baru bisa berhenti (ASN dan gaji),” pungkas Hayat.
Ketetangan Jumras kepada panitia hak angket DPRD Sulsel merupakan buntut masalah ini. Jumras menuding Nurdin Abudllah menerima uang Rp10 miliar dari oknum pengusaha untuk kepentingan Pilgus 2018 lalu.
Tudingan tersebut membuat kuping Nurdin Abdullah memerah. Mantan bupati Bantaeng ini kemudian melaporkan Jumras ke Polrestabes Makassar.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News