China Langgar ZEE di Natuna, TNI AU Kirim Empat Pesawat Tempur F-16
PEKANBARU – Empat pesawat tempur jenis F-16 dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, diterbangkan ke Natuna, Kepulauan Riau, untuk melakukan patroli, Selasa (7/1/2020).
Danlanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka mengatakan, pengerahan empat jet tempur F-16 serta enam penerbang dan puluhan personel angkatan udara ke Natuna atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Seluruh pesawat buatan negeri Paman Sam yang menjadi salah satu andalan angkatan bersenjata Indonesia itu melaksanakan patroli wilayah kedaulatan NKRI dengan sandi Operasi Lintang Elang 20.
Baca juga: Jarah Ikan di Natuna, Pangkogabwilhan: Nelayan China Pakai Pukat Harimau
“Ini sebenarnya operasi rutin di wilayah barat yang kita geser ke Natuna,” kata Ronny di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Sengketa Natuna, Mahfud MD: Akan Kami Usir dengan Segala Kemampuan
Selain empat jet tempur itu, Ronny mengatakan, Lanud Roesmin Nurjadin yang merupakan pangkalan militer terlengkap di Pulau Sumatera dan diperkuat dua Skadron tempur itu juga tengah siaga. Dia menuturkan siap untuk mengerahkan seluruh kekuatan jika ada perintah dari panglima TNI.
Baca juga: NU Minta RI Tegas Soal Konflik Natuna dengan China
Akan tetapi, Ronny mengatakan bahwa pengiriman jet tempur F-16 itu murni untuk menjaga wilayah kedaulatan Ibu Pertiwi. Tidak ada niat untuk melakukan provokasi dengan pihak manapun, terutama Tiongkok yang kini sedang mengirimkan kapal-kapal Coast Guard dan nelayan ke perairan Natuna.
“Kita tidak buat provokasi pihak manapun, kita jaga wilayah kita,” pungkasnya.
Tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di Perairan Natuna hingga saat ini.
Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
Sementara TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna, Kepulauan Riau, hingga Senin (6/1).
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.
Cina tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun Cina secara sepihak mengklaim kawasan itu masuk ke dalam wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) dan menganggap keputusan UNCLOS ilegal.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News