SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Penetapan tersangka pejabat Pemprov tersebut dilakukan setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Nudin Abdullah mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Hanya saja, tim keluarga Nurdin ingin terus melanjutkan perkara itu.
“Ini kan kita punya tim yang tidak mau paham kita dikasih begitu. Kalau saya sebagai pemimpin nggak mungkin kita punya warga kita jebeloskan,” kata Nurdin saat ditemui di lapangan Karebosi Makassar, Rabu (08/01/2019).
Nurdin mengaku akan membahas masalah tersebut dengan berbagai pihak agar mampu diselesaikan dengan baik.
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
“Makanya kita lagi bicarakan. Tuhan saja memaafkan, apalagi kita manusia,” kata Nurdin.
Sekedar diketahui, keterangan Jumras kepada Pansus Hak Angket DPRD Sulsel merupakan awal masalah ini. Jumras menuding Nurdin menerima uang Rp10 miliar dari oknum pengusaha untuk kepentingan Pilgub 2018 lalu.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar