SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayat, mengimbau warga melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu disampaikan Adi Hidayat usai ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Adi Hidayat menegaskan, berdasarkan Permendagri, penerbitan identitas resmi pada anak wajib dilakukan setiap warga. Tujuannya agar anak memiliki identitas resmi dan diakui negara.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Kartu Identitas Anak, kata dia, sama fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Adi mengatakan, untuk penerbitan kartu identitas anak tersebut pihaknya membuka layanan di kantor catatan sipil dan di sekolah-sekolah.
“Bagi kita yang memiliki anak silakan ke kantor Disdukcapil untuk penerbitan KIA. Kita layani juga di sekolah sekolah. Kita harap warga memperhatikan hal itu agar anak kita juga punya identitas yang diakui oleh negara,” katanya.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Adi menambahkan, sejauh ini baru sekitar 45 persen anak di kota Parepare yang memiliki KIA tersebut. Dia berharap jumlah itu terus meningkat sesuai targetnya.
“Jadi, KIA ini juga sebagai salah satu indikator untuk predikat kota layak anak. Kita harap sebelum penilaian kota layak anak kita sudah capai 85 persen anak yang sudah memiliki kartu identitas itu,” tutup Adi Hidayat.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar