Dimutasi ke Kejari Pacitan, Ini Penyelesaian Kasus Noer Adi di Kejari Sinjai

Dimutasi ke Kejari Pacitan, Ini Penyelesaian Kasus Noer Adi di Kejari Sinjai

SULSELSATU.com, SINJAI – Dua tahun lebih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi mendapat jabatan bari sebagai Kajari Pacitan, Jatim.

Noer Adi menyebutkan, sejak dirinya menjabat mulai 2018 hingga 2019 ada beberapa kasus yang ditangani, baik di bidang Intelejen, Pidana Khusus, Datun dan bidang Pidana Umum.

Pada 2018 untuk bidang Intelejen kegiatan penyuluhan di lingkup sekolah dan kegiatan penerangan hukum di lingkup pemerintahan, intinya substansi yang diberikan yakni pencegahan dan tindakan reprensif terkait aspek penyalahgunaan keuangan atau tindak pidana korupsi.

Kemudian, untuk kegiatan penyelidikan di tahun 2018 telah dilaksanakan terkait penyimpangan keuangan alokasi dana desa pada Desa Arabika, dan di tahun 2019 yaitu penyalahgunaan dana pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya serta dugaan korupsi proyek repitalisasi Benteng Balangnipa pada Balai Cakar Budaya yang menggunakan dana APBN tahun 2018 yang lakukan pada 2 Desember 2019.

Adapun tindakan penyidikan yakni terkait penyalahgunaan keuangan dan pinjaman dana bergulir koperasi dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir dibawah Kementerian Koperasi sebesar 3 Miliar yang mana Koperasi Mega Kharisma menyalahgunakan dana tersebut sebesar 2,7 Miliar.

“Salah satu tindakan korupsi yang telah kita lakukan eksekusi yakni penyalahgunaan dana bergulir koperasi mega kharisma telah kita eksekusi 2 orang dengan pidana kurungan 1 tahun 8 bulan,” sebutnya

“Ada enam perkara yang kita dampingi dan yang terealisasi 95 persen. Dan diawal tahun 2020 ini kita telah berhasil menyelamat kerugian uang negara senilai 200 juta lebih dan telah kita setor ke kas negara,” sambungnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna 
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga