SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sanksi penutupan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil, lantaran Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang tidak mengindahkan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Iqbal Suhaeb mengaku baru mengetahui instruksi Kemedagri untuk pengembalian sejumlah pejabat struktural di kantor Disdukcapil yang sudah dimutasi.
Bukan hanya jabatan Aryati Puspasari Abady sebagai Kadis Capil Kota Makassar, melainkan seluruh jabatan eselon III dan eselon IV harus dikembalikan ke posisinya semula.
“Saya kan baru tahu. Karena baru tahu, dua hari lalu saya langsung buat surat permohonan izin melantik,” kata Iqbal.
Iqbal berdalih bahwa instruksi Kemendagri agar mengembalikan sejumlah pejabat struktural Disdukcapil baru diketahuinya dua hari yang lalu.
“Kalau saya tahu, ya kenapa saya tidak langsung lantik,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap izin melantik yang telah dilayangkan ke Kemendagri secepatnya keluar, sehingga penumpukan berkas kepengurusan kependudukan tidak terjadi di kantor Disdukcapil Makassar.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar