Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Wahyu Setiawan Minta Maaf
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta maaf atas kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjeratnya. Permintaan maaf itu disampaikan lewat secarik surat yang ia tulis saat hendak ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Kamis (9/1/2020) malam.
Komisioner KPU itu ditahan untuk 20 hari pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu diberikan kepada wartawan sesaat sebelum ia dibawa ke rutan. Dalam surat itu, Wahyu memohon maaf kepada para koleganya di KPU atas tindakan yang ia buat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami,” tulis Wahyu dalam surat tersebut.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran KPU di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Wahyu menyatakan kasus dugaan suap itu merupakan kesalahan pribadinya, bukan KPU RI. Ia berjanji akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
Dalam surat itu, Wahyu memohon agar selalu diberikan kesehatan dan kesabaran. Ia juga menyinggung posisinya sebagai Komisioner KPU RI.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai Anggota KPU,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu politikus PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News