SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hingga kini baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu berarti masih ada 23 orang dari 34 menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN.
Belum lagi ditambah 11 wakil menteri. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari mendatang.
“Jadi, untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
KPK, kata Ipi, mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing. Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.
“Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” tandasnya.
Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Dalam Pasal 5 butir 3 UU No. 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaprokan dan mengumumkan kekayaannya.
Menteri yang baru saja melaporkan kekayaannya adalah Wishnutama Kusubandio. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu melaporkan kekayaannya ke KPK pada Kamis (9/1/2020).
“Tentunya kenapa saya datang ke sini juga ingin menunjukkan bahwa pencegahan korupsi adalah hal yang sangat penting dan saya dukung selain juga menghormati lembaga KPK,” ujar Wishnutama.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Wishnutama sendiri merupakan penyelenggara negara baru setelah sebelumnya berkarier sebagai swasta. Aturan menyebut pelaporan harta kekayaan maksimal tiga bulan sejak pelantikan, atau 20 Januari 2019.
“Kementerian/ lembaga (K/L) saya ini kan lagi melakukan restrukturisasi sehingga nomenklatur, ya, nomenklatur, mesti restrukturisasi sehingga ada hal-hal yang benar-benar menjadi fokus kita itu kan bukan hal yang sederhana menggabungkan dua K/L,” jawab dia ketika ditanya mengapa baru lapor harta kekayaan hari ini.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar