Terjerat Kasus Suap, Wahyu Setiawan Mundur dari KPU
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengundurkan diri usai setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
Pernyataan pengunduran dirinya itu ia tuangkan dalam surat pengunduran diri yang ia tulis setelah resmi ditahan KPK di Rutan Guntur.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan surat tersebut diterima dari pihak keluarga Wahyu hari ini.
“Ditandatangani (Wahyu), bermeterai, bertanggal 10 Januari 2020,” ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020) petang.
Arief lalu membacakan isi dari surat pengunduran diri Wahyu tersebut di hadapan awak media. Setelahnya, Arief mengatakan pihaknya bakal melanjutkan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), juga salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan tipikor pada 8 Januari 2020.
Wahyu diamankan KPK terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kemudian, pada 9 Januari lalu, KPK menetapkan Wahyu bersama tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor tersebut.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News