Logo Sulselsatu

KPK Geledah Ruangan Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia

Asrul
Asrul

Senin, 13 Januari 2020 19:19

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

Diketahui Mess Bank Indonesia menjadi kantor sementara komisioner KPU karena Gedung KPU di sebelahnya tengah direnovasi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Wahyu.

Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel

Dikutip dari CNNIndonesia, empat mobil toyota hitam yang diketahui milik KPK sudah berada di lokasi sejak pukul 13.28 WIB. Sejumlah polisi terlihat mengamankan jalannya penggeledahan.

“Empat mobil toyota hitam tiba di sini. Sekitar satu jam yang lalu,” ujar petugas keamanan Mess Bank Indonesia, Gazaly.

Ruang kerja Wahyu di Mess Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu tempat yang disegel terlebih dahulu oleh tim KPK sebelumnya. Tempat lainnya yang disegel adalah rumah dinas Wahyu yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika

Tim penyelidik KPK diketahui juga sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan di sana.

KPK diketahui menetapkan Wahyu bersama tiga orang lain yakni Harun Masiku (Politikus PDI Perjuangan), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dia tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...