SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemkot bersama DPRD Kota Parepare menetapkan pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2021.
Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DRPD Parepare, Senin (13/1/2020).
Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Ketua DPRD Nurhatina Tipu, Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmad Sjamsu Alam, serta anggota DPRD dan jajaran Pemkot Parepare.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim menyampaikan, apresiasinya atas ditetapkannya pagu indikatif wilayah melalui penandatanganan nota kesepahaman DPRD dan Pemkot.
“Kita apresiasi para anggota dan pimpinan, terlebih khusus kepada badan anggaran DPRD Parepare maupun TAPD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan kebijakan umum pagu indikatif,” ujar Pangerang.
Menurut Pangerang, paradigma perencanaan pembangunan di Kota Parepare perlu terus ditingkatkan. Tuntutan masyarakat dalam pengelolaan keuangan publik mesti dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Sangat dibutuhkan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif,” ujarnya.
Diharapkan, proses perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan pemerintah Kota Parepare mesti berorientasi pada kinerja secara legal, dan diupayakan agar melibatkan elemen masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar