SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jebis sabu di Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba.
Adalah, Sainuddin (41). Pria bertato ini diringkus polisi di rumahnya pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Benar telah dilakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Selasa (14/1/2020)
Baca Juga : VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto
Syahrul mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.
“Penggerebekan terhadap rumah milik pelaku sehubungan dengan informasi yang didapatkan bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya,” kata Syahrul.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua saset kecil sabu dan delapan saset kosong.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol Awal Tahun 2025
“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku,” jelas Syahrul.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar