DPR Bentuk Panja Kasus Korupsi Jiwasraya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka keputusan pembentukan Panja terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya diputuskan dalam rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1/2020).
“Rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih memutuskan pembentukan tiga panja. (Salah satunya) Panja PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2020).
Dengan keputusan, dia berharap, peta kasus di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dapat lebih jelas dan ditemukan solusi penyelesaiannya. Rieke memastikan bahwa pembentukan panja ini tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
“Proses hukum tetap berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR,” kata dia.
Rieke juga menyatakan mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Dia mendorong aparat penegak hukum terkait agar berani menyita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka. Ia berdalih, hal tersebut belum bisa dibeberkan demi kepentingan strategi penyidikan perkara.
Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News