JAKARTA – Kementerian Agama akan mencabut moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada akhir Januari tahun ini.
Proses pengajuan izin baru nantinya melalui sistem online yang sedang memasuki tahap akhir (finalisasi).
“Moratorium kita targetnya tanggal Akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar dalam siaran pers di laman resmi Kemenag.
Baca Juga : Nyaris 2 Kali Lipat, Kemenag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah
Sistem online diharapkan bisa mempermudah masyarakat mengajukan izin PPIU karena prosesnya yang lebih terbuka. Saat ini, Kemenag mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW yang tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta menghentikan aktivitasnya melayani jemaah umrah.
Pengawasan dan pembinaan sekaligus sarana sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini lebih detail membahas umroh dengan 20 pasal daripada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya punya empat pasal tentang umrah.
UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 122 menyatakan, tiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah akan mendapat sanksi. Mereka yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga : Program Dai Bersertifikat Kementerian Agama Bergulir Lagi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar