SULSELSATU.com, BARRU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Rencananya, pendaftaran akan dibuka mulai 18-24 Januari 2020.
Komisioner Divisi Parmas, Sosialisasi dan SDM KPU Barru, Lilis Suryani mengatakan, segala tahapan kini sudah berjalan jelang Pilkada termasuk penerimaan calon anggota PPK akan segera dibuka.
Baca Juga : KPU Barru Terima Kunjungan Sekjend KPU RI
“Sesuai ketetapan yang ada, untuk perekrutan PPK akan kami buka mulai 18 hingga 24 Januari nanti,” kata Lilis kepada Sulselsatu.com, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, kata Lilis, untuk beberapa surat pernyataan nantinya bisa dilihat dan didownload di website resmi KPU-barrukab.go.id.
Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
Baca Juga : Pilkada di Tengah Pandemi Covid, KPU Barru Akan Sosialisasi Lewat Sosmed
1. Pengumuman 15-17 Januari 2020
2. Penerimaan Pendaftaran 18- 24 Januari 2020
3. Penelitian Administrasi 25-27 Januari 2020
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 28-29 Januari 2020
5. Seleksi Tertulis 30 Januari 2020
6. Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis 31 Januari- 2 Februari 2020
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 3-5 Februari 2020
8. Tanggapan Masyarakat Tahap I 28 Januari- 5 Februari 2020
9. Wawancara 8-10 Februari 2020
10. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara (10 Besar) 15-21 Februari
11. Tanggapan Masyarakat Tahap II 15-21 Februari 2020
12. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 22-25 Februari 2020
13. Pegumuman Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 26-28 Februari 2020
14. Pelantikan 29 Februari 2020
Daftar Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2020
1. Surat Lamaran
2. WNI, Berusia paling rendah 17 Tahun dan berdomisi di Wilayah Kabupaten Barru (FC. KTP-el atau Surat Keterangan)
3. Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 (3 lembar)
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Terdaftar Sebagai Pemilih (Bukti terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019)
6. Pendidikan minimal SLTA (sederajat) (FC. Ijazah yang telah dilegalisir
7. Surat Pernyataan (dapat dilihat dan didownload di KPU-barrukab.go.id)
a. Setia pada Pancasil dan UUD 1945
b. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
c. Tidak menjadi anggota partai politik
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
e. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
f. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
g. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK
h. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyeleggara Pemilu
i. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan
j. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Baca Juga : 344 Calon PPS KPU Barru Ikuti Ujian Tertulis
8. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat
9. Surat Keterangan/Izin dari instansi yang bersangkutan.
Catatan : Berkas persyaratan dibuat 3 (tiga) rangkap ;
1) 1 (satu) rangkap asli dan
2) 1 (satu) rangkap Foto Copy.
3) Berkas yang diserahkan softcopy dan hardcopy
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar