Sita Paksa Kendaraan Customer, Oknum Karyawan MNC Finance Mengaku dari Media

Sita Paksa Kendaraan Customer, Oknum Karyawan MNC Finance Mengaku dari Media

SULSELSATU.com, PAREPARE – Tindakan oknum karyawan PT MNC Finance, Kota Parepare, bernama Nirwansyah, meresahkan warga. Dia diduga menebar ancaman psikis terhadap korbannya, tindakannya pun dianggap sewenang-wenang.

Tak hanya itu, Nirwan juga mengaku dan mengklaim diri sebagai pekerja media dari MNC saat bertugas di lapangan.

Korbannya adalah Hesti, warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare. Hesti mengaku, perilaku arogan Nirwansyah yang berulang-ulang mendatangi rumahnya membuat ia dan anaknya yang masih balita ketakutan.

Nirwan, kata dia, membawa oknum aparat saat upaya menyita paksa kendaraan korban lantaran menunggak pembayaran (wanprestasi).

“Seperti preman langsung masuk ke rumah saya, perilakunya tidak bertetika. Dia juga mengaku sebagai wartawan dengan menyebut-nyebut perusahaan media nasional (MNC Media). Kita tidak masalah kalau mau menarik kendaraan tapi harus prosedural. Kami tidak terima dengan sikapnya yang meresahkan,” tutur Hesti.

Dengan kejadian yang dialaminya, ia berharap aparat kepolisian dan pihak MNC melakukan tindakan tegas terhadap kepala kolektor itu.

Menurut Hesti, Nirwansyah sudah melakukan tindakan melawan hukum karena semena-mena dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan di dalam areal tempat tinggalnya.

Dikonfirmasi melalui via selulernya, Nirwansyah tak membantah hal itu. Sikap arogansinya pun kembali ditunjukkan.

“Silakan lapor,” kata dia.

Nirwansyah beralasan, perusahaan MNC Finance masih sama dengan MNC Media meskipun perusahaan swasta itu berbeda menajemen.

Menurut dia tidak ada yang salah terhadap pengakuannya sebagai awak media dari MNC.

Menyikapi perilaku anak buahnya, Kepala Cabang MNC Finance Parepare, Muh. Azis berencana mengklarifikasi persoalan itu ke yang bersangkutan.

Azis menegaskan, perilaku oknum internal yang mengklaim diri sebagai pekerja media, aparat dan lain-lain di luar dari bidang kerjanya di perusahaan adalah hal yang tidak dibenarkan.

“Itu kesalahan, tidak dibenarkan prilaku seperti itu. Tidak boleh mengklaim sebagai awak media. Tidak boleh melakukan intimidasi, kalau ada yang demikian silakan korban melaporkan ke penegak hukum. Itu perbuatan oknum dan kami di perusahaan leasing tidak bertanggungjawab karena kami tidak pernah menginstruksikan, begitu,” papar Azis, usai ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2020).

Azis menjelaskan, MNC Group secara teknis memiliki unit masing-masing, seperti unit bisnis, media dan MNC Link.

“Kami di MNC Finance hanya di wilayah bisnisnya saja,” katanya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga