SULSELSATU.com, JENEPONTO – Hampir memasuki bulan ke-6 penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia di Polres Jeneponto masih belum lengkap berkasnya.
Padahal, pembangunan jembatan tahap I yang dikerjakan 2016 oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.
Polres Jeneponto telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada Rabu (20/8/2019). Hanya saja, para tersangka tersebut tidak ditahan dengan asalan masih kooperatif.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Belum ada agenda untuk dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan, Selasa (14/1/2020).
Andri yang baru menjabat beberapa hari sebagai Kasat Reskrim Polres Jeneponto mengaku, berkas kasus Jembatan Bosalia masih tahap P19.
“Untuk saat ini masih pemenuhan kelengkapan berkas P19-nya. Untuk Targetnya minggu ini (berkasnya lengkap),” katanya.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto mengembalikan berkas perkara kasus Jembatan Bosalia dengan alasan berkasnya belum lengkap.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar