SULSESLATU.com, JAKARTA – PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya melaporkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas terkait penggeledahan di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat yang dilakukan pada Kamis (9/1/2020).
Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.
“Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga : VIDEO: Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Megawati: Nanti Mesti Pakai Merah Hitam Lho!
Ia menuding ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.
Baca juga: PDIP-keberatan-penangkapan-wahyu-setiawan-disebut-ott.html" aria-label="“PDIP Keberatan Penangkapan Wahyu Setiawan Disebut OTT” (Edit)">PDIP Keberatan Penangkapan Wahyu Setiawan Disebut OTT
“Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: PDIP Tersenyum, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho yang hari ini bertemu dengan Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan mengatakan pelaporan tersebut akan segera diproses.
“Semua pengaduan diproses (oleh dewas),” kata Albertina Ho.
Pada pekan lalu, tepatnya saat konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.
Baca Juga : VIDEO: PDIP Beri Rekomendasi Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel 2024
Baca juga: KPK-usut-peran-elit-PDIP-di-kasus-suap-komisioner-kpu.html" aria-label="“ICW Desak KPK Usut Peran Elit PDIP di Kasus Suap Komisioner KPU” (Edit)">ICW Desak KPK Usut Peran Elit PDIP di Kasus Suap Komisioner KPU
Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
“Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi jadi model police line, tapi ini KPK line,” kata Lili dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Lili menegaskan bahwa tim penyelidik dibekali dengan kelengkapan surat. Penyidik, tutur dia, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan DPP PDIP. Namun, tim penyelidik tidak serta merta diberikan izin lantaran petugas keamanan harus konfirmasi ke atasannya lebih dulu.
Baca juga: PDIP.html">Dijanjikan PAW, Wahyu Setiawan Minta Dana Operasional ke Politikus PDIP
“Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka [tim penyelidik] mau (menyegel) beberapa objek lagi jadi ditinggalkan,” ucapnya.
Baca Juga : Kata PDIP Soal Presiden Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Prabowo Subianto
Lebih lanjut perihal penyegelan, anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris berujar bahwa hal tersebut tidak memerlukan izin. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebut dewan pengawas memberi atau tidak memberi izin mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
“Untuk penyegelan tidak harus izin,” katanya pada Selasa (14/1/2020).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar