SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar" href="https://www.sulselsatu.com/topik/dprd-kota-makassar">DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat dengan ketua RT/RW, camat dan lurah se- Kota Makassar.
Rapat yang membahas minimnya insentif ketua RT/RW itu digelar di Ruang Baanggar DPRD Kota Makassar" href="https://www.sulselsatu.com/topik/dprd-kota-makassar">DPRD Kota Makassar, Kamis (16/1/2020).
Dalam rapat tersebut, sejumlah RT/RW menyampaikan keluhan dana insentif yang diterima. Salah satunya Andi Muhammad Ansar, Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
Ansar mengatakan, gaji yang diterima sebesar Rp733 ribu, sangatlah tidak rasional, seharusnya honor yang diterima sebesar Rp1 juta.
Dia menjelaskan gaji yang diterima dari lurah sebelumnya aman-aman saja, namun ketika lurah yang saat ini menjabat kembali, gaji insentif yang diterima turun Rp733 Ribu.
“Masa kau kasi saya Rp733 ribu per tiga bulan, itu tidak masuk di akal. Minta tolong ini, gara-gara ini saya menyurat pak,” kata Ansar.
Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin
“Ituji memang saya mau tanya, sampai saya mau bilang sama dia (Lurah Banta-Bantaeng), kalau kau punya urusan pribadi sama saya, assibakjiki,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Ansar mengungkapkan, sembilan indikator yang harus dipenuhi oleh seluruh RT/RW telah dilaksanakannya dengan baik.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja Ketua RT/RW.
Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar