SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar kembali normal, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri kembali menonaktifkan pelayanan administrasi di Disdukcapil Makassar sejak Rabu (8/1/2020)
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady memastikan, layanan kependudukan di instansinya kembali normal.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Makassar Telah Cetak 50 Ribu KTP
Aryati menyatakan, dengan beroperasinya kembali Layanan Jaringan Komunikasi dan Data (Jarkomdat) masyarakat kembali dapat mengurus data kependudukan.
“Jadi semua loket yang ada baik di capil di PTSP dan di 15 kecamatan juga kembali normal dan seluruh dokumen kependudukan yang menjadi prodak kami itu sudah bisa terlayani,” kata Aryati, Kamis (16/1/2020)
Kendati demikian, ratusan dokumen yang menumpuk selama sepekan layanan Disdukcapil dinonaktifkan, akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Baca Juga : WFH Diperpanjang, Dukcapil Tetap Bukan Pelayanan
“Penumpukan dokumen yang terjadi sejak dihentikannya layanan Disdukcapil oleh Kemendagri menjadi prioritas untuk diselesaikan,” kata Aryati.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar