Logo Sulselsatu

Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Asrul
Asrul

Kamis, 16 Januari 2020 18:59

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (int)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga : Tegas! Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya memiliki kendala dalam menuntaskan pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

Terlebih lagi, kata dia, pengadilan HAM ad hoc bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan presiden.

Baca Juga : VIDEO: Gedung Kejagung Terbakar, Jaksa Agung Pastikan Berkas Perkara Aman

Tak hanya itu, Burhanuddin menyatakan berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait kecukupan alat bukti

“Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” kata dia.

Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.

Baca Juga : Jaksa Agung: TP4 Sudah Dibubarkan

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...