SULSELSATU.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga : Tegas! Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan
Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya memiliki kendala dalam menuntaskan pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.
Terlebih lagi, kata dia, pengadilan HAM ad hoc bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan presiden.
Baca Juga : VIDEO: Gedung Kejagung Terbakar, Jaksa Agung Pastikan Berkas Perkara Aman
Tak hanya itu, Burhanuddin menyatakan berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait kecukupan alat bukti
“Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” kata dia.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.
Baca Juga : Jaksa Agung: TP4 Sudah Dibubarkan
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar