Rahmat Kadir-Ronny Bugis, Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan

Rahmat Kadir-Ronny Bugis, Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

“Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020) seperti dikutip dari Detik.

Novel sendiri telah diperiksa oleh pihak Kepolisian dalam kasus penyerangan yang menimpanya. Dia menilai ada upaya pembunuhan berencana terhadap dirinya.

“Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih pada penganiayaan berat, berencana, yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana,” kata Novel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) juga telah menunjuk 4 jaksa senior untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Penunjukan empat jaksa senior ini merupakan tindak lanjut dari SPDP yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

“Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No.: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada tanggal 02 Januari 2020,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, Jumat (10/1).

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga