SULSELSATU.com, SINJAI – Dua pabrik tahu di Sinjai dalam pengawasan Satpol-PP karena tak mengantongi izin usaha.
Dua pabrik tahu tersebut terletak di Jalan Sungai Tangka dan Jalan Bulu Lasiai, Kecamatan Sinjai Utara. Keduanya dipasangi stiker dalam pengawasan Satpol-PP.
Kasatpol-PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Parayogo mengatakan, pemasangan stiker pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan penegakan perda.
Baca Juga : Komisi A DPRD Makassar Bakal Sidak Tempat Usaha yang Tak Berizin
“Ini sekaligus merupakan teguran yang dalam proses pengawasannya diberikan tenggat waktu sampai batas teguran ketiga. Apabila tidak diindahkan maka akan ditindaklanjuti secara yustisi oleh anggota kami di bidang penegakan,” kata Agung.
“Di sinjai ada empat pabrik pengusaha tahu, baru satu yang memiliki izin, dan satu lagi izinya masih dalam proses. Sementara dua lainnya baru mau ajukan izin di Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP dan Damkar, Muh Nur Abdullah menambahkan, bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memantau langsung operasi yang dilakukan pabrik ini.
Baca Juga : Pemkot Parepare Warning Cabut Izin Usaha yang Malas Bayar Pajak
“Pengawasan ini merupakan tindaklanjut atas laporan dari Dinas Lingkuan Hidup dan aduan masyarakat lewat media sosial terkait limbah industri,” kata dia.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar