SULSESLATU.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI. Atas pemecatan yang diduga tak berdasar itu, Helmy Yahya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Ia menunjuk Chandra Hamzah dan Wibowo Mukti sebagai kuasa hukum.
Chandra menjelaskan ia telah menyiapkan langkah hukum bersama timnya untuk merespons Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Dalam surat itu tertulis lima alasan pemecatan Helmy.
Baca Juga : Materi Belajar Jarak Jauh Kemendikbud di TVRI Dinilai Tidak Efektif
“Kami siapkan (langkah-langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan,” ujar Chandra saat jumpa media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (17/1/2020).
Ia melanjutkan, “Sedang kami siapkan, akan kami sampaikan pada waktu yang tepat mengenai isinya dan (diajukan) ke mana. Kami siapkan apa yang menjadi tuntutan kami, sedang berjalan, kurang lebih dalam waktu satu minggu.”
Chandra tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diajukan. Ia juga tidak memaparkan rinci apakah gugatan ditujukan pada perorangan atau satu kelompok Dewas.
Baca Juga : Siarkan Program Belajar dari Rumah, Kemendikbud Bayar Rp9,6 Miliar ke TVRI
Ia menilai seharusnya masalah yang terjadi antara Dewas dengan Helmy bisa diselesaikan tanpa pemecatan. Seperti yang disarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu,” kata Chandra.
Dalam kesempatan yang sama, Helmy mengatakan bahwa ia sudah membuat pembelaan sejak Secara resmi pembelaan ia sampaikan ke Dewas pada 18 Desember.
Baca Juga : Legislator Senayan Ungkap Ketidaknyamanan Jokowi Helmy Yahya Dipecat
“Pembelaan saya ditolak dan dengan resmi saya diberhentikan,” kata Helmy.
Helmy menjelaskan ia ditunjuk sebagai direktur utama TVRI pada 29 November 2017 lalu untuk masa jabatan selama lima tahun. Kemudian ia diberhentikan pada 16 Januari 2020 sehingga masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.
Bersama jajaran direksi yang baru, Helmy membuat perubahan di TVRI dan berhasil meraih prestasi. Salah satunya kenaikan share dan re-branding TVRI yang terbilang berhasil.
“TVRI waktu kami masuk kondisinya memprihatinkan, enggak ditonton, share di bawah 1 persen. Kemudian share berubah menjadi 1,59 persen,” kata Helmy.
Sebelumnya, Dewas TVRI telah mengeluarkan surat pernyataan menanggapi kehebohan pemberhentian Helmy. Dalam press releasenya, mereka menyatakan pemberhentian Helmy selaku Dirut efektif dimulai pada 16 Januari 2020.
Dewas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian atau SPRP kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Hal itu dilakukan karena sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Helmy berhak untuk membela diri.
Pembelaan tersebut disampaikan Helmy lewat surat pembelaan diri pada 18 Desember. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.
“Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,” demikian pernyataan Dewas.
Selain itu, mereka juga mendapati ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019. Hal lain yang juga dinilai tak sesuai adalah mutasi pejabat, Helmy dianggap melanggar karena tak mengindahkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar