SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menyambut baik usulan Ombudsman soal rancangan peraturan daerah pelayanan publik.
Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir mengatakan, usulan tersebut sangat dibutuhkan, kendati ada beberapa fase yang mesti dilalui guna merumuskan ranperda tersebut.
“Saya juga masih meraba-raba baru mau menggagas dengan pihak ketiga, kita baru mau buat narasinya bagaimana,” kata Wahab Tahir.
Baca Juga : Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau
Tidak hanya itu saja sejumlah item lainnya yang dibutuhkan seperti naskah akademik juga belum, sehingga belum memberi gambar yang cukup terkait isi perda.
“Itu kita masih buta bagaimana arahnya, bagaimana bentuknya, baseline-nya itu tuntutan ke pemerintah kota dan perusahaan swasta bagi publik,” ujarnya.
Dia juga berharap masukan Ombudsman tidak bertentangan dengan legalitas hukum yang lebih tinggi dan bisa sejalan dengan isi dari ranperda nantinya
Baca Juga : Target Zero Stunting Jangan Asal-asalan, Dewan Minta Pemkot Matangkan Kajian
Sebelumnya, Ombudsman melakukan audiens terkait pembuatan ranperda pelayanan publik. Mereka dijamu langsung sejumlah anggota Komisi D DPRD Makassar.
Ketua Ombudsman, Andi Ihwan Patiroy menuturkan bahwa tujuan utama bagi Ombudsman adalah untuk memberikan usulan terkait ranperda pelayanan publik.
“Kami mengusulkan bahwa pelayanan publik di Kota Makassar itu harus diawasi oleh Ombudsman sehingga tidak cukup dengan perwali tetapi ada perda juga yang bisa mengikat,” kata Ihwan.
Baca Juga : Terima Penilaian dari Ombudsman, Wabup Gowa Minta Sistem Layanan Semakin Berkualitas
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar