Logo Sulselsatu

Yasonna Laoly Jadi Tim Hukum PDIP di Kasus PAW

Asrul
Asrul

Minggu, 19 Januari 2020 19:42

istimewa
istimewa

JAKARTAPDIP menunjuk kadernya yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjadi salah satu tim hukum dalam kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.

Dalam kasus itu KPK menetapkan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Namun, KPK tidak peduli dengan ditunjuknya Yasonna sebagai tim hukum PDIP. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, itu menjadi hak semua orang.

Baca Juga : VIDEO: Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Megawati: Nanti Mesti Pakai Merah Hitam Lho!

“Adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya. Namun, KPK tidak akan masuk ke wilayah perdebatan soal itu,” Ali, Minggu (19/1/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.

Ketika disinggung mengenai potensi konflik kepentingan terhadap penanganan perkara, Ali enggan berkomentar lebih banyak. KPK tetap fokus terhadap penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan empat tersangka.

“KPK penegak hukum, bicaranya ya soal hukum. Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Tersenyum, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Lebih lanjut, Ali menuturkan pihaknya sama sekali tidak khawatir terhadap keberadaan tim hukum PDIP dalam kasus yang kini tengah disidik KPK.

“KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme. Sehingga, saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut,” ucap dia.

Keberadaan Yasonna dalam Tim Hukum PDIP sebelumnya menuai kritik. Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berpendapat kehadiran politikus PDIP tersebut dalam agenda konferensi pers tim hukum dapat membuat perspektif di masyarakat mengenai intervensi dalam penegakan hukum.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Beri Rekomendasi Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel 2024

Pasalnya, Yasonna merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Pandangan negatif yang tak bisa dihindari,” kata Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Teranyar, Tim Hukum PDIP telah melaporkan pegawai lembaga antirasuah ke dewan pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada pekan lalu di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Indah Rahayuningsih Sampaikan Selamat Atas Penghargaan Diraih Menkumhan Yasonna

I Wayan Sudirta, Koordinator Tim Hukum PDIP mengungkapkan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

“Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Entertainment02 Mei 2025 13:59
Didukung Penuh Astra Motor Sulsel, Honda Makassar Culinary Night 2025 Sukses Digelar
Honda Makassar Culinary Night (MCN) 2025 sukses digelar pada 25-27 April 2025 di Monumen Mandala....
Berita Utama02 Mei 2025 13:09
Kejari Jeneponto Perkuat Sinergi Lintas Sektor Awasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaa...
News02 Mei 2025 12:12
CEO Bumi Karsa Terpilih sebagai Ketua Umum DPP AABI 2025-2030
CEO Bumi Karsa Kamaluddin terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AABI untuk periode 2025-2030 Minggu (27/4/2025) di Hotel Four Point M...
Bisnis02 Mei 2025 11:24
Kuartal Pertama 2025, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun
Pada kuartal I 2025, Telkom membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp36,6 triliun. EBITDA (Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi) k...