Yasonna Laoly Jadi Tim Hukum PDIP di Kasus PAW
JAKARTA – PDIP menunjuk kadernya yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjadi salah satu tim hukum dalam kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus itu KPK menetapkan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Namun, KPK tidak peduli dengan ditunjuknya Yasonna sebagai tim hukum PDIP. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, itu menjadi hak semua orang.
“Adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya. Namun, KPK tidak akan masuk ke wilayah perdebatan soal itu,” Ali, Minggu (19/1/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.
Ketika disinggung mengenai potensi konflik kepentingan terhadap penanganan perkara, Ali enggan berkomentar lebih banyak. KPK tetap fokus terhadap penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan empat tersangka.
“KPK penegak hukum, bicaranya ya soal hukum. Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan pihaknya sama sekali tidak khawatir terhadap keberadaan tim hukum PDIP dalam kasus yang kini tengah disidik KPK.
“KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme. Sehingga, saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut,” ucap dia.
Keberadaan Yasonna dalam Tim Hukum PDIP sebelumnya menuai kritik. Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berpendapat kehadiran politikus PDIP tersebut dalam agenda konferensi pers tim hukum dapat membuat perspektif di masyarakat mengenai intervensi dalam penegakan hukum.
Pasalnya, Yasonna merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Pandangan negatif yang tak bisa dihindari,” kata Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Teranyar, Tim Hukum PDIP telah melaporkan pegawai lembaga antirasuah ke dewan pengawas terkait pekerjaan yang dilakukan pada pekan lalu di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.
I Wayan Sudirta, Koordinator Tim Hukum PDIP mengungkapkan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai tersebut. Ia menilai penindakan itu musti dibekali dengan surat izin dewan pengawas.
“Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News