SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar meninjau langsung TPA Antang. Hal ini menyusul keluhan warga yang terkena dampak langsung dari TPA.
Keluhan warga tersebut juga sudah sampai ke telinga anggota DPRD Kota Makassar. Mereka pun merespons dengan turun ke lokasi meninjau lahan warga yang tertimpa longsoran sampah TPA Antang.
“Kita ke TPA karena ada laporan warga tanahnya sudah tertimbung oleh sampah,” ucap anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, Senin (20/1/2020).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Menurut Nasir, longsoran sampah TPA Antang ada juga yang jatuh ke lahan garapan warga seperti sawah.
“Sawah dua petani sudah tak bisa ditanami karena air limbah TPA sudah mencemari persawahan yang mengakibatkan petani gatal-gatal ketika turun di sawahnya,” jelas Nasir.
Selain Nasir, dua anggota Komisi A DPRD Kota Makassar juga ikut mengunjungi TPA Antang. Mereka adalah Kasrudi dan Azwar.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Dalam kesempatan itu, Kasrudi memastikan bahwa pihaknya akan meminta dinas terkait untuk memindahkan sampah yang menimbun lahan milik warga tersebut.
“Lahannya orang yang ditempati, jadi menurut kami agar dinas terkait itu segera melakukan (tindakan),” tuturnya.
Kasrudi mengaku masih akan melakukan pembicaraan terkait hal ini. DPRD kata dia masih ingin mendengarkan keterangan beberapa pihak, baik dari pemerintah maupun dari warga.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Sebelum itu kami mau lihat sebenarnya alasnya, kejelasan alas haknya,” terang Kasrudi.
Menurutnya, selama masyarakat punya alas hak dan sah sebagai pemilik lahan tersebut, maka pemerintah harus mengkoordinasikan ke warga dan segera memindahkan sampah itu.
Dewan juga meminta adanya kompensasi terhadap warga yang lahannya tertimbun oleh material sampah. Sebab beberapa lahan menurut legislator Gerindra itu tidak bisa lagi digunakan oleh warga.
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
“Harusnya pemerintah kota memberikan kompensasi. Karena tidak bisa lagi terpakai lahannya orang,” ujar Kasrudi.
Ia berharap, sesegera mungkin data-data alas hak serta sertifikat bisa terhimpun dari masyarakat terdampak. Hal ini guna mempercepat proses penyelesaian.
“Warga yang punya alas hak segera lengkapi, dan pemerintah kota memberikan kompensasi kepada warga,” sambung dia.
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Bahas APBD 2025, Target Selesai Tepat Waktu
Pihaknya mengaku akan melakukan tindak lanjut dalam waktu dekat agar masalah sesegera mungkin dapat diselesaikan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar