118 Ribu ASN Pusat Bakal Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

118 Ribu ASN Pusat Bakal Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat bakal dipindahkan ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Rencanannya, gedungp-gedung pemerintahan sudah rampung pada 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat ada 118.00 ASN di pusat.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh biaya perjalanan PNS ke IKN akan ditanggung oleh pemerintah. Bahkan pemerintah juga akan memberikan fasilitas rumah.

“Iya dong ditanggung (semua),” kata Tjahjo di gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Senin (20/1/2020).

Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke ibu kota negara. Ada dua skenario yang disiapkan, pertama berlaku bagi 182.462 PNS. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini. Lalu, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 PNS dengan usia maksimal 45 tahun. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart goverment, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua atau untuk 118.513 PNS sebesar Rp1,8 triliun.

Sedangkan untuk prioritas pemindahan PNS, yang pertama adalah lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, sekretariat lembaga negara, Setneg, Setkab. Lalu, TNi, Polri, BIN, Kejagung.

Prioritas kedua, kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD, ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.

Prioritas ketiga adalah LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) dan dan LNS (Lembaga Non Struktural).

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga