SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bakal calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mulai menjajaki jalur perseorangan. Hal itu dilakukan bila Danny sapaannya tak mendapat dukungan dari partai politik.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengemukakan, tim relawan Danny telah membawa surat mandat operator untuk mendapatkan user silon.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Pengisian Silon adalah syarat wajib jika ingin maju melalui jalur perseorangan. Untuk mendapatkan user silon, operator tim harus membawa mandat yang ditandatangani bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota.
“Dalam mandat yang dibawa tim Danny, yang bertanda tangan untuk bakal calon walikota atas nama Moh Ramdhan Pomanto. Untuk bakal calon wakil walikota, bapak Maqbul Halim,” kata Gunawan, Senin (20/1/2020).
Meski begitu, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Makassar ini mengatakan posisi wakil walikota masih bisa berubah.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Sidak Seluruh Lurah, RT/RW, Tegaskan Netralitas di Pemilu
“Untuk wakil masih memungkinkan diubah sampai penyerahan syarat dukungan. Saat penyerahan syarat dukungan itu sudah final. Penyerahan syarat dukungan dimulai 19-23 Februari 2020,” ujarnya.
Sedangkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan berupa foto copy e-KTP berdasarkan keputusan KPU dengan nomor 12/PL.02.2-kpt/7371/KPU-kot/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan berjumlah 72.570 e-KTP dengan dukungan dan minimal tersebar di delapan Kecamatan di Kota Makassar.
Untuk diketahui, Maqbul adalah mantan juru bicara Syahrul Yasin Limpo saat Pilgub Sulsel 2014 lalu yang berpasangan dengan Agus Arifin Nu’mang.
Baca Juga : Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti, Danny Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar