SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengabaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, Pemerintah Kota Makassar menggelar pelantikan dan sumpah jabatan 13 pejabat esolon III dan esolon IV dipimpin oleh Sekertaris Daerah Makassar, di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (20/01/2020) kemarin, melampaui ketentuan Bawaslu yang tidak memperbolehkan merombak pejabat terhitung mulai 8 Januari lalu.
Dimana sebelumnya Bawaslu melalui Surat Edaran Nomor SS 2012/K. Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020. Bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada dilarang adanya mutasi ataupun perombakan pejabat.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Menanggapi itu, Sekertaris Kota Makassar, Muhammad Ansar menyebut pelantikan 13 pejabat struktural lingkup pemkot merupakan SK lama yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun baru dilaksanakan setelah sempat tertunda beberapa waktu.
“Kita melaksanakan SK Kemendagri yang sudah lama yang tertunda. Jelas ada persetujuannya,” jelas Ansar, Selasa (21/2/2020).
Ansar menegaskan, Pemerintah Kota Makassar setiap melakukan sesuatu baik itu pergeseran pejabat terlebih dahulu meminta izin ke Gubernur dan Kementerian.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Kami pemerintah kota kalau ingin melaksanakan sesuatu baik itu jobfit atau apapun itu pergeseran jabatan kita selalu meminta izin. Kita tidak boleh berinisiatif sendiri karna ini memang banyak hal yang dihadapi, misalnya Pilkada. Pokoknya kita dapat izinlah (mutasi),” ucap Ansar
“Kita tidak mungkin lakukan kalau tdk ada izin,” tegasnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar