JAKARTA – Pemerintah memastikan tak ada lagi rekrutmen tenaga honorer mulai tahun ini. Hal ini menyusul kepastian gaji tenaga honorer yang akan dianggarkan melalui APBD atau APBN.
“Harusnya tidak (ada perekrutan tenaga honorer lagi) lah, karena harus teranggarkan. Misalnya saya menteri mau merekrut–paling lama lima tahun masa jabatan saya. Saya harus menyisihkan pos anggaran untuk itu, untuk tenaga yang dibutuhkan–ahli IT atau apa,” kata MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komite I DPD RI di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Pada saat rapat Tjahjo sempat menyinggung soal kebiasaan beberapa kepala daerah yang acap kali membawa rombongannya untuk dijadikan tenaga honorer. Tindakan tersebut membikin jumlah tenaga honorer membengkak. Tjahjo tak merinci jumlahnya.
Baca Juga : 3 Catatan Penting MenPANRB Patut Jadi Perhatian Kepala Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi
“Bicara tenaga honorer, ini kita tidak bisa salahkan siapa-siapa. Jujur, kalau kita ikuti awal-awal dulu yang pensiun 10, yang meninggal 10, pasti memasukkan pegawainya ada yang 50 ada yang 100. Itu jelas. Makanya membengkak seperti ini,” tutur Tjahjo di hadapan anggota Komite I DPD RI.
“Yang kedua, setiap kepala daerah hasil Pilkada Serentak pasti membawa gerbong. Kadang-kadang tidak pas ditaruh di mana. Kemarin kami mendatangi Pak Mendikbud itu banyak tenaga guru yang diambil oleh kepala daerah untuk menjadi pejabat struktural. Kan tidak pas juga,” ia membeberkan.
Alhasil tenaga honorer yang diangkat itu tak sesuai kebutuhan organisasi dan justru menjadi beban. Karena itu perbaikan komposisi hingga pelarangan perekrutan pun dilakukan.
Baca Juga : Selamat! Pemerintah Pastikan Batal Hapus Tenaga Honorer, Asal…
Pelarangan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan seluruh Indonesia menurut Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pasal 96 yang terdiri atas tiga ayat dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat dua dituliskan larangan itu berlaku pula bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Jika ada pelanggaran, pada ayat ketiga dijelaskan sanksi akan diberikan kepada PPK atau pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Nasib Tenaga Honorer Jadi Perhatian, APKASI Fasilitasi Pertemuan Kepala Daerah
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan tenaga honorer yang tersisa kini tengah dalam proses perampungan untuk diangkat, baik melalui jalur seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena UU ASN tidak lagi ada istilah pengangkatan otomatis dan, dilakukanlah seleksi formasi khusus untuk eks tenaga honorer, ini yang masih memenuhi syarat untuk seleksi CPNS, dipersilakan. Tapi tetap seleksi. Dan yang lulus kurang lebih 8.000,” terang Setiawan.
Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB
“Dan yang tidak memenuhi syarat usia CPNS, silakan mengikuti seleksi PPPK. Dan dengan cara seperti ini, ASN yang masuk melalui mana pun juga pastinya akan lebih selektif. Yang lulus P3K ini kurang lebih ada 51 ribu dan mayoritas dari guru,” lanjut dia lagi.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar