SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto membuka peluang untuk membatalkan kenaikan iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas III. Wacana itu bakal dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan.
“Saya akan berbicara dengan BPJS Kesehatan, saya akan pertanyakan,” kata Terawan, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (20/1/2020).
Terawan mengaku sempat mengirim surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk mengkaji lagi kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Namun, peserta mandiri kelas III tetap naik pada awal tahun ini.
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
“Suratnya itu mengenai dasar hukum. Tanya ke BPJS Kesehatan. Saya kan mengeluarkan solusi saja, sekarang tanyakan ke BPJS karena dia kan yang punya uang. Menteri Kesehatan itu memberikan solusi sebagai regulator,” papar Terawan.
Ketika ditanya mengenai potensi pembatalan kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas III, Terawan tetap menolak memberikan kepastian. Menurutnya, keputusan itu berada di tangan BPJS Kesehatan.
“Yang punya kemampuan untuk eksekusi itu kan hanya yang punya uang (BPJS Kesehatan),” tegas dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan pihaknya tak bermasud melawan usulan dari Kementerian Kesehatan. Ia mengaku hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Tapi tentu setelah ini kami cari solusi dan kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut. BPJS kan ada kewenangan tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Fahmi.
Namun, ia menyatakan ada opsi peserta mandiri kelas III turun menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan data terkait status peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
“Tetap ada opsi peserta mandiri kelas III itu yang tidak mampu jadi peserta PBI. Setelah ini kan diminta koordinasi lagi dengan internal pemerintah,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan pada Oktober 2019 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) naik dua kali lipat sejak Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.
Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu
Rinciannya, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Baca Juga : Ada 4 Daerah di Sulsel Belum UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Aktifkan Peserta JKN-KIS
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar