Logo Sulselsatu

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Sinjai Masifkan Sosialisasi UU Pernikahan

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Januari 2020 18:13

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, SINJAI – Kementerian Agama Sinjai gencar mensosialisasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kepala Kemenag Sinjai Abd Hafid mengatakan, UU tersebut merupakan perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Menurutnya, perubahan ini sangat penting diketahui seluruh masyarakat, mengingat persentase pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sinjai Minta JCH Lapang Dada

“Dengan demikian, perubahan UU tersebut merupakan regulasi yang menjadi pegangan kita. Makanya di setiap ada pertemuan khususnya di lintas sektoral selalu kita sampaikan terkait perubahan UU ini,” kata Hafid, Selasa (21/1/2020).

Undang undang terbaru di dalamnya mengatur tentang batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Usia laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

“Saya kira dengan perubahan UU ini pemerintah mencoba ingin menguji tingkat kedewasaan calon pengantin. Berdasarkan penelitian kasus-kasus perceraian yang ada di pengadilan agama akibat dari pernikahan di usia dini,” ungkapnya.

Baca Juga : Acara Jalan Sehat, Legislator DPRD Sinjai Sumbang Doorprize Sepeda

“Kita sudah memberlakukan perubahan UU ini di seluruh kantor urusan agama di setiap kecamatan yang ada di Sinjai. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada komplain dari masyarakat tentang batasan usia perkawinan dalam perubahan UU ini,” sambungnya.

Beda halnya ketika ada kasus yang “terdesak” harus menikah sementara usianya belum 19 tahun. Hafid menuturkan, bahwa ketika ingin melangsungkan pernikahan secara normal dan tercatat pada Kantor Urusan Agama, di mana undang-undang tersebut memberikan ruang untuk meminta dispensasi nikah ke pihak Pengadilan Agama.

“Pengadilan agama yang akan memutuskan layak atau tidaknya pernikahan di langsungkan, dengan alasan mendesak disertai dengan bukti-bukti yang cukup agar bisa dijadikan pertimbangan dan dasar untuk diberikan disepnsasi, yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama untuk melakukan pencatatan nikah,” katanya.

Baca Juga : Kepala Kemenag Sinjai Lantik Kepala Madrasah dan KUA, Berikut Nama-namanya

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...