Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siap Hapus 8.862 Tenaga Honorer

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2020 08:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Total ada 8.862 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar yang kemungkinan akan dihapuskan.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah rencana strategis terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

“Pada prinsipnya, kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, atau setengah, kami sudah ada skenario soal itu. Kita membuat skenario, kalau kejadian begini, maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ungkap Iqbal di ruang rapat Walikota Makassar, Selasa (21/01/2020).

Iqbal mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu diperlukan agar kebijakan ini nantinya tidak terlalu berdampak terhadap stabilitas pelayanan di Pemkot Makassar.

Ia pun meyakini jika pemerintah pusat telah siap dengan segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran

“Kalau aturannya jelas, aturan resmi, tentu pemerintah sudah punya jalan keluarnya,” kata Iqbal

Iqbal sendiri mengaku tidak dapat memberikan keputusan setuju atau tidak dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah kota tidak memiliki hak suara teekait hal itu tersebut.

“Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti (pemerintah pusat). Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” bebernya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...