Pemkot Makassar Siap Hapus 8.862 Tenaga Honorer
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Total ada 8.862 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar yang kemungkinan akan dihapuskan.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah rencana strategis terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
“Pada prinsipnya, kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, atau setengah, kami sudah ada skenario soal itu. Kita membuat skenario, kalau kejadian begini, maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ungkap Iqbal di ruang rapat Walikota Makassar, Selasa (21/01/2020).
Iqbal mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu diperlukan agar kebijakan ini nantinya tidak terlalu berdampak terhadap stabilitas pelayanan di Pemkot Makassar.
Ia pun meyakini jika pemerintah pusat telah siap dengan segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
“Kalau aturannya jelas, aturan resmi, tentu pemerintah sudah punya jalan keluarnya,” kata Iqbal
Iqbal sendiri mengaku tidak dapat memberikan keputusan setuju atau tidak dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah kota tidak memiliki hak suara teekait hal itu tersebut.
“Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti (pemerintah pusat). Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” bebernya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News