Bawaslu Warning 9 Titik Kerawanan Perekrutan PPK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – 12 KPU di Sulsel melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hanya saja, ada kerawanan PPK yang terpilih ditunggangi berbagai kepentingan. Hal itu diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ada 9 titik kerawanan rekrutmen.
“Kita akan lakukan pengawasan karena itu perintah UU (Undang undang) yang tertuang dalam pasal 30 undang undang nomor 10 tahun 2016,” kata Syaiful Jihad, Rabu (22/1/2020).
Berikut 9 titik kerawanan perekrutan PPK versi Bawaslu:
1. PPK direkrut berusia kurang dari 17 tahun.
2. Berpendidikan di bawah SMA atau sederajat.
3. Tidak berdomisili di wilayah PPK.
4. Pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5. Berasal dari anggota Partai Politik (Parpol) atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.
6. PPK berasal dari tim kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.
7. Pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan PPK.
8. Pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih.
9. PPK itu masih dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News