Logo Sulselsatu

Rekrutmen PPK KPU Barru, ASN Boleh Daftar Jadi Penyelenggara Pemilu

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2020 23:59

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, BARRU – Saat ini perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pilkada Barru tengah berlangsung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru turut menjadikan ini perhatian khusus dalam pengawasan perekrutan tersebut.

Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim mengatakan pihaknya mengkhususkan titik rawan pada pendaftar di antaranya PPK direkrut berusia kurang dari 17 tahun, berpendidikan di bawah SMA atau sederajat, tidak berdomisili di wilayah PPK, pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berasal dari anggota partai politik atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun.

Baca Juga : KPU Barru Terima Kunjungan Sekjend KPU RI

PPK berasal dari tim kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai lima tahun, pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan PPK, Pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau lebih, PPK itu masih dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

“Iya kami akan lakukan pengawasan dari setiap tahapan perekrutan, seperti yang saya sebutkan tadi itulah titik fokus pengawasan kami dalam perekrutan PPK sebagaimana kewenangan yang diberikan,” kata Nur Alim, Rabu (22/1/2020).

Hanya saja tak ada posisi ASN atau honorer yang menjadi titik kerawanan sebagai penyelenggara pemilu, terkait hal tersebut, Nur Alim menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur ASN atau honorer tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Pilkada di Tengah Pandemi Covid, KPU Barru Akan Sosialisasi Lewat Sosmed

“Sekalipun tidak ada regulasi larangan, kami sudah mengantisipasi jika ada pendaftar PPK berasal dari ASN maupun honorer pemerintahan. Kami akan melakukan pengawasan langsung pada setiap penyelenggara tentunya dukungan masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Terpisah, Divisi Parmas Sosialisasi dan SDM KPU Barru, Lilis Suryani mengatakan status ASN boleh mendaftar sebagai PPK selama tidak ada larangan dari atasannya.

“ASN bisa mendaftar (PPK) kecuali atasannya atau pimpinan melarang dia, secara aturan tidak ada itu yang mengatur bahwa hanya yang swasta saja atau yang tidak punya pekerjaan saja yang bisa mendaftar, semua bisa termasuk ASN yang penting sesuai syarat di PKPU,” kata Lilis

Baca Juga : 344 Calon PPS KPU Barru Ikuti Ujian Tertulis

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...