SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Satres Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap satu orang pengedar sabu.
Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Tajuddin (38), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,620 gram.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada sulselsatu.com, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
“Pelaku ditangkap di Dusun Barayya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea,” kata Syahrul.
Syahrul mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku telah dikemas dalam bungkus kecil sebanyak 58 saset. Diduga, barang haram tersebut sudah siap untuk diedarkan.
“Ada juga 17 saset plastik kecil kosong diduga bekas sabu,” ujar dia.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Tidak hanya itu, juga ditemukan 2 buah sendok pipet plastik, 1 batang pireks kaca, 1 buah dompet berwarna merah, 1 buah alat isap/bong, 1 potongan pembungkus rokok dan 1 potongan kantong plastik.
“Jadi penangkapan ini dilakukan Unit Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Badi Majid berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan,” ujarnya.
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar