Logo Sulselsatu

Kecuali Izin Mendagri, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2020 23:31

istimewa
istimewa

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menyebar surat edaran soal larangan bagi kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2020.

“Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent,” kata Tito di Kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/1/2020).

Tito mengatakan larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.

Baca Juga : Menkes Terawan Imbau Pakai Masker Saat Pencoblosan Pilkada 2020 Besok

“Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Tepatnya, pada 8 Januari 2020. Kemudian Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.

Tito menyebut larangan itu tidak berlaku jika mutasi dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak daoat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.

Baca Juga : INFOGRAFIK: 12 Daerah di Sulsel Gelar Pilkada 2020

Selain larangan mutasi, Tito juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Mantan Kapolri itu tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.

“Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu,” ucap Tito

Sebelumnya larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2020 sudah disampaikan Bawaslu. Bawaslu menyebut larangan mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas ASN di daerah.

Baca Juga : Ini Deretan Aritis yang Ramaikan Pilkada Serentak 2020

“Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN,” kata Abhan usai bertemu Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Diketahui Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 23 September. Kemendagri mencatat ada 105.396.460 orang penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam helatan itu.

Gelaran ini akan menjadi pilkada serentak terbesar dalam sejarah Indonesia karena diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pilkada tersebut juga akan menjadi yang terakhir karena pilkada berikutnya akan diserentakkan dengan pileg dan pilpres pada 2024.

Baca Juga : Kabar Buruk Bagi Kandidat! Pilkada 2020 Resmi Ditunda

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...