Kecuali Izin Mendagri, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menyebar surat edaran soal larangan bagi kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2020.
“Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent,” kata Tito di Kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Tito mengatakan larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
“Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Tepatnya, pada 8 Januari 2020. Kemudian Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.
Tito menyebut larangan itu tidak berlaku jika mutasi dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak daoat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.
Selain larangan mutasi, Tito juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Mantan Kapolri itu tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.
“Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu,” ucap Tito
Sebelumnya larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2020 sudah disampaikan Bawaslu. Bawaslu menyebut larangan mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas ASN di daerah.
“Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN,” kata Abhan usai bertemu Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).
Diketahui Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 23 September. Kemendagri mencatat ada 105.396.460 orang penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam helatan itu.
Gelaran ini akan menjadi pilkada serentak terbesar dalam sejarah Indonesia karena diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pilkada tersebut juga akan menjadi yang terakhir karena pilkada berikutnya akan diserentakkan dengan pileg dan pilpres pada 2024.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News