Logo Sulselsatu

Pj Walikota Klarifikasi Soal Penghapusan 8.862 Tenaga Honorer Pemkot Makassar

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 22:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan 8.862 tenaga honorer Pemkot Makassar. Menurut dia, rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar lebih pada pengalihan status, bukan ditiadakan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/01/2020), disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Menurut Iqbal, tidak ada penghapusan melainkan pengalihan status pegawai. Sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

“Sebenarnya kita tidak pernah rencana untuk menghapus honorer. Jadi itu di undang-undangnya tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS, ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ,” ujar Iqbal di Cafe Pelangi, Jalan Bontolempangan, Senin (27/01/2020)

Menurutnya, pengalihan status pegawai yang dia maksud yakni antara menaikkan status pegawai dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau mengalihkan pegawai ke pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.

“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihakketigakan,” terang Iqbal.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran

“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihakketigakan,” imbuhnya lagi.

Namun, Iqbal menegaskan hanya pegawai yang memiliki kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...