SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pelaku pengambilan cashback (uang kembali) SPPD.
Hal ini memang jadi temuan BPK dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2018 lalu.
“Jadi kalau masih ada pejabat yang minta cashback, jangankan kita non job, itu kita usulkan dipecat,” kata Nurdin saat menerima kunjungan BPK Perwakilan Sulsel di Kantor Gubernur, Senin (27/1/2020).
Baca Juga : BPK Dorong Pemprov Sulsel Kembali Raih WTP
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku, oknum yang memotong uang SPPD pegawai di lingkup Pemprov Sulsel, betul-betul tidak memiliki hati nurani, sebagai sesama manusia.
“Berarti itu nuraninya nggak ada. Masa coba pengawai golongan dua misalnya dia berangkat tinggalkan keluarga. Keluarga bilang apa, pak jangan sampai uang jalannya dipotong, supaya bisa juga buat ini buat itu,” katanya
Begitu pula dengan cashback dianggapnya sangat merugikan pegawai yang mengalaminya.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Hadiri Entry Meeting BPK Sulsel Pemeriksaan Kinerja Vaksinasi dan Pendidikan Vokasi
“Kalau disuruh kembalikan lagi, kan bisa gigit jari orang, jadi kalau saya itu nggak manusiawi, dan rezeki kita sudah diatur sama Tuhan,” jelasnya.
Inovasi dari Pemprov Sulsel untuk mengalihkan dari semua mengenai keuangan harus melalui non tunai, agar menghindari kejadian serupa, namun kalau masih ada hal tersebut berarti itu sudah kelewatan.
“Nah non tunai mencegah itu. Jadi kalau masih ada orang mengakal-akali, ini orang nggak bisa diampuni itu,” ujarnya.
Baca Juga : LKPD 2019 Rampung, NA Minta APIP-BKAD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Penulis: Jahir Majid
Editot: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar