SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi instansi pemerintah pusat atau daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga kerja honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Jadi Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (27/1/2020).
Baca Juga : 3 Catatan Penting MenPANRB Patut Jadi Perhatian Kepala Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi
Kendati demikian, ia tidak merinci mengenai sanksi tersebut. Dalam hal ini, kata Setiawan, sanksi tersebut akan diputuskan bersama dengan instansi terkait.
“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” jelasnya.
Jika mengacu pada undang-undang yang dimaksudkan, Pasal 96 menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Baca Juga : Selamat! Pemerintah Pastikan Batal Hapus Tenaga Honorer, Asal…
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang itu pun tidak dijelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada instansi.
“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” tulis undang-undang itu sebagaimana dikutip dari Pasal 96 ayat 2.
Ia pun menerangkan salah satu kelemahan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS ialah masih didominasi oleh tenaga administrasi.
Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB
Saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di seluruh Indonesia saat ini mencapai 4.286.918 juta orang. Sebanyak 39,1% atau sekitar 1,6 juta di antaranya adalah tenaga administrasi. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan pembenahan komposisi dari ASN tersebut.
“Jadi kebijakan-kebijakan yang memang diambil sekarang dan ke depan untuk bagaimana memperbaiki komposisi ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan lagi ada perekrutan tenaga honorer pada tahun ini. Ia meyakini praktik ini tak diterapkan lagi karena proses seleksi tenaga honorer harus melalui persetujuan sejumlah pihak.
Baca Juga : Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021
“Harusnya tidak [ada perekrutan tenaga honorer lagi] lah, karena harus teranggarkan. Misalnya saya menteri mau merekrut–paling lama lima tahun masa jabatan saya. Saya harus menyisihkan pos anggaran untuk itu, untuk tenaga yang dibutuhkan–ahli IT atau apa,” tutur Tjahjo ditemui usai menggelar rapat dengan Komite I DPD RI, di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar