Goyang Tanpa Busana, Biduan di Barru Diciduk Polisi

Goyang Tanpa Busana, Biduan di Barru Diciduk Polisi

SULSELSATU.com, BARRU – Biduan ICS alias Ica (24) ditangkap Polres Barru atas aksinya bergoyang tanpa busana saat mengisi hiburan hajatan di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau.

Wakapolres Barru Kompol Edy Sumantri mengatakan aksi pornografi tersangka diketahui setelah anak di bawah umur yang melihat aksi biduan tersebut merekam dan mengapload di story WhatsApp-nya.

“Tersangka ini saat menyanyi di acara hajatan dengan musik caya-caya tepat pukul 23.30 membuka baju dan BH, dia menerima saweran penonton. Durasi videonya sekitar 7 detik,” kata Edy saat press conference.

Tersangka bersama dua rekannya sebelum melakukan aksi goyangannya menikmati minuman keras (miras). Tersangka setelah dipancing dengan saweran 100 ribu dengan harus membuka baju, ICS ini dengan spontan membuka baju dan pakaian dalamnya.

“Untuk anak dibawah umur yang menganpload video tersebut kini ditangani unit PPA Polres Barru, oleh Tersangka diterapkan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHPidana dengan pidana 10 tahun penjara,” tambahnya

“Jadi kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan acara apapun dengan pengisi acara yang dapat memancing untuk orang melakukan tindakan seperti saweran, tetap melakukan kegiatan sesuai norma yang berlaku,” harapnya.   

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga