JAKARTA – Honorer masih bisa bekerja di intansi pemerintahan sembari berusaha menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum benar-benar dihapus.
Rencananya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan kesempatan selama lima tahun di masa transisi untuk honorer menjadi ASN atau PPPK di intansi pemerintahan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi itu terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Baca Juga : 3 Catatan Penting MenPANRB Patut Jadi Perhatian Kepala Daerah Soal Penyederhanaan Birokrasi
“Kita punya waktu transisi lima tahun. Dalam lima tahun diharapkan silakaan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan dalam jumpa pers di kantor KemenPAN RB di Jakarta, Senin (27/1/2020) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Setiawan menambahkan, para pegawai honorer itu dapat mengikuti seleksi PPPK atau PNS sesuai dengan bidang keahliannya. Untuk seleksi CPNS bagi honorer itu akan dibuka tergantung pada kebutuhan dari instansi-instansi terkait. Karenanya dia tidak dapat memastikan kapan seleksi tersebut akan digelar.
“Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” sambung dia.
Baca Juga : Selamat! Pemerintah Pastikan Batal Hapus Tenaga Honorer, Asal…
Bagi tenaga honorer yang selama masa transisi itu tidak lulus tes seleksi PPPK atau CPNS, pemerintah akan memberikan kewenangan bagi instansi untuk melanjutkan atau tidak honorer tersebut.
“Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya,” jelas Setiawan.
Berdasarkan catatan KemenPAN RB, masih terdapat 438.590 tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK.
Baca Juga : Abdullah Azwar Anas Resmi Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Sebagai MenPAN RB
Dalam rapat pemerintah bersama tujuh Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada 23 Juli 2018 lalu, telah disepakati bahwa tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti tes penerimaan CPNS 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.
Tercatat, sebanyak 13.347 orang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 terdaftar, pelamar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
Sementara, tenaga honorer berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga : Kabar Gembira! Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Begini Syaratnya
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar