Logo Sulselsatu

KPK Evaluasi 366 Perkara dari 2018-2020

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2020 11:35

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi ratusan perkara mulai 2008 sampai 2020 yang sudah berada di tahap penyelidikan.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (29/1/2020), jumlah perkara tersebut sebanyak 366 kasus. Evaluasi untuk menyimpulkan perkara dilanjutkan atau disetop.

Di samping itu, data KPK menyebut sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara, untuk Januari ini baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.

Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel

“Penyelidikan berhenti jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2020).

Ali menjelaskan per Januari 2020 ini terdapat lima kasus yang sedang ditelaah di tingkat penyelidikan, tiga sprinlidik, dua naik sidik, dan satu limpah.

Meskipun begitu, ia tidak bisa membeberkan kasus-kasus apa saja yang dihentikan. Pasalnya, masuk ke dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

“Kasus-kasusnya belum bisa saya sampaikan karena tentu nanti melalui telaahan evaluasi dan analisa lebih dahulu terhadap kasus tersebut,” ujar pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu,” kata dia.

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sementara mengacu kepada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Ali lantas menambahkan upaya yang akan dilakukan KPK dalam menuntaskan tunggakan perkara penyelidikan antara lain: inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan; melakukan penghentian penyelidikan; serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...