JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi ratusan perkara mulai 2008 sampai 2020 yang sudah berada di tahap penyelidikan.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (29/1/2020), jumlah perkara tersebut sebanyak 366 kasus. Evaluasi untuk menyimpulkan perkara dilanjutkan atau disetop.
Di samping itu, data KPK menyebut sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara, untuk Januari ini baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
“Penyelidikan berhenti jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2020).
Ali menjelaskan per Januari 2020 ini terdapat lima kasus yang sedang ditelaah di tingkat penyelidikan, tiga sprinlidik, dua naik sidik, dan satu limpah.
Meskipun begitu, ia tidak bisa membeberkan kasus-kasus apa saja yang dihentikan. Pasalnya, masuk ke dalam proses penanganan perkara.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
“Kasus-kasusnya belum bisa saya sampaikan karena tentu nanti melalui telaahan evaluasi dan analisa lebih dahulu terhadap kasus tersebut,” ujar pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu,” kata dia.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sementara mengacu kepada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.
Ali lantas menambahkan upaya yang akan dilakukan KPK dalam menuntaskan tunggakan perkara penyelidikan antara lain: inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan; melakukan penghentian penyelidikan; serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar