SULSELSATU.com, SINJAI – Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dan Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian hp bernama Tamrin di Jalan Mallengkeri, Makassar.
Plh Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dua LP yakni LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai 6 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/RES SINJAI 17 Januari 2020 tentang pencurian.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota unit Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan. Berawal dengan melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dan data yang ada, akhirnya diperoleh identitas terduga pelaku terhadap lelaki Tamrin yang diketahui beralamat di Kota Makassar,” kata Fatahuddin.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merek Xiomi Not 4 warna hitam, hp jenis Redmi 5a warna silver, hp jenis Redmi 5a warna gold, hp Oppo y81 warna hitam, hp Redmi 5a warna silver, hp Redmi 5a warna gold, dua dompet warna coklat.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah barang yang telah dicuri. Dan sekarang ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ditempat terpisah, Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala menambahkan bahwa berdasarkan hasil laporan yang diterima, kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi, yang pertama berlokasi di Jalan Sawerigading dan lokasi kedua di Jalan A. Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar